DPR sebagai wakil rakyat mempunyai tiga fungsi, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Penilaian kinerja DPR RI 2014-2019 pada satu tahun pertama menunjukkan hal yang memprihatinkan (Rasaili, 2015). Dalam menjalankan fungsi legislasi di tahun pertama, DPR hanya mampu menyelesaikan 3 UU dari 39 rencana prioritas RUU dengan anggaran 246 milyar rupiah. Kinerja DPR dalam bidang anggaran menghasilkan perencanaan anggaran yang hanya berorientasi pada kepentingan lembaga seperti: kenaikan dana reses, kenaikan dana tunjangan, pembangunan gedung DPR, dan pembangunan perpustakaan DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL