Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Gadai (Rahn): Pengertian, Rukun, Syarat, Manfaat Rahn

17 Juni 2024   15:15 Diperbarui: 17 Juni 2024   15:26 82 0
Menggadaikan barang dapat menjadi salah satu upaya untuk membayar utang, ketika seseorang tidak dapat melunasinya secara tepat waktu. Anda dapat menggunakan akad rahn untuk dapat melunasi pinjaman sekaligus terhindar dari risiko riba. Menurut istilah syariat, rahan berarti menjadikan sesuatu yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang, sehingga seseorang dapat mengambil utang atau mendapatkan sebagian dari manfaatnya. Tujuan akad rahn adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap pihak yang berhutang. Pihak yang menggadaikan(rahn), pada dasarnya bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan barang gadaian namun, pihak yang menerima barang gadai (murtahin) juga dapat melakukannya, dan rahin yang harus membayar biayanya. Barang yang akan dijadikan jaminan gadai harus memiliki nilai, karena barang tersebut akan dilelang apabila kita tidak mampu mengembalikan dana pinjaman. Untuk itu, kita harus mengetahui nilai barang yang akan menjadi jaminan agar kita tidak mendapatkan pinjaman jauh di bawah harga barang tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun