Pertama sekali didunia sebuah negara mengesahkan Rancangan undang-undang yang melarang ber-media sosial terhadap anak-anak yang masih berusia dibawah 16 tahun ,sebagai langkah positif sebuah negara dalam upaya melindungi anak-anak dari kecanduan media sosial yang bisa meracuni karakter identitas bangsanya kedepan.Dalam konteks inilah kemudian Senat Australia,sebuah negara persemakmuran yang memegang teguh sistem demokrasi pada hari Kamis 28 November 2024 mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU)larangan media sosial bagi anak-anak yang berusia dibawah 16 tahun.Rencana undang-undang tersebut disahkan dengan 34 suara berbanding 19 suara.
KEMBALI KE ARTIKEL