Ketika hukum humaniter internasional diabaikan,dan keputusan Mahkamah Hukum Internasional(ICJ-ICC)tidak ditaati oleh Zionis Israel,bahkan terus menerus melancarkan genosidanya di jalur Gaza dan tebing barat Palestina menyebabkan 40.000 warga sipil tewas kebanyakannya terdiri dari wanita dan anak-anak ,90000 laainnya menderita luka-luka dan puluha ribu korban lainnya disinyalir berada dibawah reruntuhan 85 persen bangunan Rumah sakit tempat ibadah dan kamp pengungsipemukiman warga alestina.
KEMBALI KE ARTIKEL