Semenjak perubahan mahzab kepelabuhanan Indonesia menjadi
landlord port dengan hadirnya UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, peran otoritas pelabuhan dan syahbandar menjadi sangat utama dalam mengatur kelancaran arus kapal dan barang di pelabuhan. Namun dalam kurun waktu 2008 - 2015, permasalahan kelancaran arus barang tetap sama saja tak ada perubahan signifikan, hingga puncaknya saat Presiden Jokowi menegur Kemenko Maritim dam IPC.
KEMBALI KE ARTIKEL