Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Dwelling Time: Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar

24 Juni 2015   13:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:10 412 1
Semenjak perubahan mahzab kepelabuhanan Indonesia menjadi landlord port dengan hadirnya UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, peran otoritas pelabuhan dan syahbandar menjadi sangat utama dalam mengatur kelancaran arus kapal dan barang di pelabuhan. Namun dalam kurun waktu 2008 - 2015, permasalahan kelancaran arus barang tetap sama saja tak ada perubahan signifikan, hingga puncaknya saat Presiden Jokowi menegur Kemenko Maritim dam IPC.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun