17 Februari 2014 18:17Diperbarui: 24 Juni 2015 01:45850
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Lembaga Survei dan Quick Count Pemilu. Berdasarkan peraturan tersebut seluruh lembaga survei harus mendaftar di KPU, dan jika tidak mendaftar dianggap sebagai lembaga survei illegal. Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, PKPU ini adalah bagian dari aturan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sedangkan jenis lembaga survei yang harus didaftar, antara lain survei yang mencari data tentang perilaku pemilih, hasil Pemilu, kelembagaan peserta Pemilu, dan kandidat dalam Pemilu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.