Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU

17 Februari 2014   18:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:45 85 0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Lembaga Survei dan Quick Count Pemilu. Berdasarkan peraturan tersebut seluruh lembaga survei harus mendaftar di KPU, dan jika tidak mendaftar dianggap sebagai lembaga survei illegal. Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, PKPU ini adalah bagian dari aturan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sedangkan jenis lembaga survei yang harus didaftar, antara lain survei yang mencari data tentang perilaku pemilih, hasil Pemilu, kelembagaan peserta Pemilu, dan kandidat dalam Pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun