28 Februari 2014 17:43Diperbarui: 24 Juni 2015 01:221420
Sehubungan dengan rencana revisi KUHP dan KUHAP, sampai sekarang masih terjadi perbedaan sikap antara yang setuju dengan yang tidak setuju, terutama menyangkut beberapa substansi. KPK misalnya, menolakrevisi karena dianggap dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Sementara itu pemerintah dan DPR belum menunjukkan sikap meninjau ulang pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Bahkan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan pembahasan harus diteruskan , sebab sistem hukum yang ada sekarang merupakan warisan kolonial Belanda, dan banyak kekurangan dalam sistem hukum kita.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.