Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Tentang Kebebasan Beragama

6 Maret 2014   21:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 68 0

Sesuai pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 setiap warga negara bebas meyakini kepercayaannya. Artinya kepada tiap-tiap orang diberi kebebasan untuk menganut agama yang diyakininya. Oleh karena itu tidak dibenarkan memaksakan keyakinan kepada seseorang dan juga untuk meninggalkan keyakinan yang dianut seseorang, karena hal itu sama artinya melanggar UUD. Namun di dalam masyarakat masih banyak yang kurang mempedulikan apakah karena kurang paham atau tidak mengetahui hal tersebut telah diatur dalam konstitusi kita. Sehingga banyak terjadi tindakan yang sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai melanggar UUD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun