Anggota DPRD adalah pejabat negara di daerah, mewakili rakyat daerahnya yang mendapat dukungan rakyat lewat konstituennya. Kedudukan anggota Dewan cukup terhormat di tengah rakyat yang diwakilinya. Seyogyanya anggota Dewan yang telah dilantik menyimpan SK yang telah diterimanya sebagai simbol dukungan rakyat yang telah memilihnya dan menjadi bukti keabsahan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan di daerah.Sesuai amanat Konstitusi, negara melindungi segenap warga negara, negara melalui pejabatnya mensejahterakan seluruh rakyat dan mencerdaskan bangsa.