Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tolak Tambang Pasir Besi Paseban

11 September 2013   13:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:02 485 0

Sehubungan dengan rencana eksploitasi tambang pasir besi oleh kuasa pertambangan PT. Agtika Dwi Sejahtra di Desa Paseban Kecanatan Kencong seluas 491,8 Ha, sebagaimana surat Disperindag Kabupaten Jember nomer 541.3/056/436.314/2008. bersama ini kami Lembaga Swadaya Masyarakat Mina Bahari beserta ribuan masyarakat menolak rencana eksploitasi tambang pasir besi, atas dasar sebagai berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun