Hak asuh anak adalah salah satu isu penting yang harus dipertimbangkan dalam kasus perceraian atau pemisahan pasangan suami-istri. Di Indonesia, hak asuh anak diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA).Â
KEMBALI KE ARTIKEL