prinsip kekebalan negara merupakan konsep kunci dalam hukum internasional, yang menawarkan perlindungan kepada negara dari yurisdiksi pengadilan asing. Pengakuan umum kekebalan negara ini berasal dari gagasan kedaulatan, karena negara adalah entitas independen yang setara satu sama lain, sehingga tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain tanpa persetujuan mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL