Rencana pemerintah Indonesia untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen telah menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha, ekonom, dan masyarakat luas. Kebijakan ini diklaim akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Namun, apakah langkah ini benar-benar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak investasi asing? Ataukah justru akan menimbulkan tantangan baru bagi keuangan negara?
KEMBALI KE ARTIKEL