Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

BPJS Tidak Menjamin Kesejahteraan Rakyat

3 Desember 2015   17:24 Diperbarui: 3 Desember 2015   17:36 118 0
BPJS adalah kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU no.24 tahun 20011 tetang BPJS dan merupakan realisasi dari UU no.40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Untuk mengikuti BPJS adalah rakyat diwajibkan membayar iuran, dan besar iurannya tergantung pada fasilitas kesehatan yang nantinya hendak diakses oleh peserta. Dibawah ini rincian besar iuran peserta :

  1. Untuk masyarakat yang fakir (tidak mampu sama sekali) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Untuk pegawai sipil, anggota TNI, Polri, Pejabat negara, dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri preminya sebesar 5% dari gaji, 3% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pegawai.
  3. Untuk pegawai BUMN, BUMD, dan swasta preminya sebesar 4,5% dari gaji dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 0,5% ditanggung oleh pegawai.
  4. Premi bagi keluarga tambahan terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua maka iuran yang dikenakan pada pegawai adalah 1% dari gaji.
  5. Sedangkan premi untuk kerabat lainnya saudara kandung/ipar, asisten RT dll termasuk dengan semua pekerja selain dari yang tersebut di atas adalah untuk manfaat kelas III iuran premi sebesar RP. 25.500/bulan, untuk manfaat kelas II iuran premi sebesar Rp. 42.500/bulan dan Untuk manfaat kelas I iuran premi sebesar Rp. 59.500/bulan.
  6. Bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatunya, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun perbulan, dibayar oleh  pemerintah.
  7. Pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun