Kurikulum pedoman pengembangan program pembelajaran di Taman Kanak-kanak (TK), merupakan salah satu bentuk pendidikan formal yang sesuai dengan UU Nomor.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 14 tentang sistem pendidikan Nasional menyatakan bahwa "Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah salah satu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan yang lebih lanjut".
KEMBALI KE ARTIKEL