Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten
19 Desember 2024 23:17Diperbarui: 19 Desember 2024 23:11170
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% memberikan harapan bagi pekerja formal di Kota Serang, Banten, untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, di sisi lain, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat berdampak langsung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor informal.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.