Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

19 Desember 2024   23:17 Diperbarui: 19 Desember 2024   23:11 17 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% memberikan harapan bagi pekerja formal di Kota Serang, Banten, untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, di sisi lain, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat berdampak langsung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor informal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun