Green Sukuk menjadi salah satu inovasi dalam keuangan syariah yang menerapkan prinsip-prinsip syariah untuk tujuan keberlanjutan lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008,
Green Sukuk merupakan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dalam rangka membiayai deficit pada APBN dan membiayai proyek pemerintah dalam hal ini proyek-proyek yang ramah lingkungan. Keberadaan
Green Sukuk tidak hanya menjadi jawaban dari kebutuhan global terkait pembiayaan berkelanjutan, tetapi juga sejalan dengan prinsip keuangan publik Islam yang menekankan pada kesejahteraan sosial, keadilan, dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.
KEMBALI KE ARTIKEL