Banyak dari masyarakat yang mungkin masih asing dengan kata “Modal Ventura”. Usaha ini baru diperkenalkan melalui Kebijaksanaan Paket Deregulasi tanggal 20 Desember 1988 yang diikuti dengan di keluarkannya Keppres No. 61 tahun 1988. Modal ventura merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu
Venture Capital yang berarti sesuatu yang mengandung resiko. Oleh karena itu, modal ventura disebut juga
risk capital. Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (
investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditentukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
KEMBALI KE ARTIKEL