UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memungkinkan adanya pemerataan pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya undang-undang tersebut, seluruh masyarakat diharapkan mampu mendapatkan akses pendidikan secara adil dan merata, tanpa adanya perbedaan antara anak normal dengan anak berkebutuhan khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL