Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan bagi warga pendatang wajib punya keterampilan di ibukota untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar para pendatang bisa mendapatkan pekerjaan dan tidak menimbulkan masalah kependudukan seperti kemiskinan yang menambah beban bagi pemerintah DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL