Subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat untuk mengeksekusi hukuman terhadap narapidana, tetapi juga sebagai lembaga rehabilitasi yang bertujuan untuk mengubah perilaku narapidana agar dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa pidananya berakhir. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan manajemen pemasyarakatan yang profesional dan berdaya saing. Manajemen pemasyarakatan yang profesional berarti mengelola lembaga pemasyarakatan dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik, seperti pengelolaan sumber daya manusia yang efektif, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pengelolaan operasional yang efisien. Dengan demikian, lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi secara optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada narapidana serta memenuhi tuntutan masyarakat akan keamanan dan ketertiban.
KEMBALI KE ARTIKEL