Jakarta (26/06/2021) - Ditjen pajak keuangan memberikan penjelasan soal PPN yang akan dikenakan pada sembako dan jasa pendidikan. Menurutnya kebebasan PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan adalah hal yang tidak efisien dan tidak memenuhi rasa keadilan, uangkapnya melalu uanggan di instagramnya. (12/06/2021). Baginya tidak tepat sasaran jika sembako dan jasa pendidikan di bebaskan tagihan PPN. Karena, jika bisa membayar les dengan bayaran yang tinggi tetapi diselingi dengan pendidikan yang gratis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL