Vandalisme selama ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan pemuda dari berbagai daerah. Aksi coret-coret yang dilakukan terhadap dinding, fasilitas umum, toko-toko, serta tempat terbuka sebagai ciri dari vandalisme dianggap melanggar aturan oleh masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL