Hate speech (ujaran kebencian) dianggap berhasil jika berhasil menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan atau menyakiti individu atau kelompok lain. Menurut Surat Edaran POLRI tahun 2015, hate speech dapat dikategorikan sebagai hate crime dan diatur dalam Surat Edaran Nomor 6/IX/2015 tentang Penanganan Hate Speech.Â
KEMBALI KE ARTIKEL