Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Harus Tahu! Hate Speech, Haters dan Korban Haters

2 September 2024   11:16 Diperbarui: 2 September 2024   11:30 48 0
Hate speech (ujaran kebencian) dianggap berhasil jika berhasil menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan atau menyakiti individu atau kelompok lain. Menurut Surat Edaran POLRI tahun 2015, hate speech dapat dikategorikan sebagai hate crime dan diatur dalam Surat Edaran Nomor 6/IX/2015 tentang Penanganan Hate Speech. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun