Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mekanisme Pemajakan Deviden, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

16 Juli 2024   15:28 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:15 62 0
Pemajakan atas dividen,bunga,royalti,capital gains,sewa,jasa luar negeri,dan hibah diatur oleh undang-undang perpajakan di setiap negara. Mekanisme pemajakan ini sering kali melibatkan aturan domestik serta perpanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) antara negara-negara. Berikut adalah gambaran umum mengenai mekanisme pemajakan atas elemen-elemen tersebut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun