Pemajakan atas dividen,bunga,royalti,capital gains,sewa,jasa luar negeri,dan hibah diatur oleh undang-undang perpajakan di setiap negara. Mekanisme pemajakan ini sering kali melibatkan aturan domestik serta perpanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) antara negara-negara. Berikut adalah gambaran umum mengenai mekanisme pemajakan atas elemen-elemen tersebut :
KEMBALI KE ARTIKEL