Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

10 Juli 2024   16:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   18:38 10 0
Setiap tahunnya,seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (spt) pajak penghasilan (pph) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun