Filsafat dakwah adalah kajian mendalam tentang hakikat, tujuan, dan nilai-nilai dakwah sebagai proses penyampaian ajaran Islam kepada masyarakat. Dakwah tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas keagamaan, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk menciptakan perubahan sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Dalam filsafat dakwah, fokus utama adalah pada pemahaman mendalam tentang manusia sebagai objek dakwah, pendekatan yang digunakan, dan dampak yang diharapkan dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Prinsip-prinsip universal seperti keadilan, kasih sayang, dan keseimbangan menjadi landasan utama dalam merancang dakwah yang relevan dengan konteks zaman.
Di sisi lain, kebijakan publik merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara kolektif. Dalam perspektif Islam, kebijakan publik harus didasarkan pada maqashid syariah, yaitu prinsip-prinsip yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dakwah dan kebijakan publik memiliki hubungan erat karena keduanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berkeadaban. Melalui kebijakan publik, nilai-nilai dakwah dapat diwujudkan secara struktural, seperti dalam program pendidikan agama, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
Integrasi antara filsafat dakwah dan kebijakan publik menuntut adanya pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dakwah dapat menjadi landasan moral bagi penyusunan kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat. Sebaliknya, kebijakan publik yang adil dan bijaksana dapat mendukung terciptanya ruang dakwah yang inklusif dan efektif. Dalam hal ini, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat harus berkolaborasi untuk mewujudkan cita-cita bersama. Kebijakan berbasis dakwah harus mencerminkan kepekaan terhadap isu-isu sosial, seperti kesetaraan, keadilan ekonomi, dan lingkungan hidup.
Dengan menggabungkan filsafat dakwah dan kebijakan publik, diharapkan terjadi transformasi sosial yang lebih luas. Dakwah tidak lagi hanya menjadi aktivitas individual, tetapi juga gerakan kolektif yang bersinergi dengan kebijakan negara. Pemahaman filsafat dakwah dapat membantu memastikan kebijakan publik tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai moral dan spiritual. Hal ini akan menciptakan masyarakat yang tidak hanya maju secara material, tetapi juga bermartabat secara spiritual.