Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengetahuan tentang Pentingnya Memelihara Harta Anak Yatim (Tafsir Qs An-Nisa 4:6)

17 Mei 2024   16:57 Diperbarui: 17 Mei 2024   17:10 49 1
Orang yang bertanggungjawab atas anak yatim yaitu seorang wali. Perwalian anak yatim disini merupakan suatu bentuk perlindungan dan tanggungjawaban yang penuh tujuannya untuk memberikan pertolongan atas ketidak mampuan anak yatim dalam melakukan perbuatan perbuatan hukum, baik yang berhubungan dengan harta maaupun dengan dirinya. Untuk itu, ulama empat mazhab sepakat bahwa wali harus mempunyai syarat-syarat tertentu yaitu sebagai wali dipersyaratkan harus berakal dan baligh, mengerti dan mampu mewalikan, seagama, amanah dan adil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun