Akhir-akhir ini berita sedang banyak memperbincangkan mengenai
Tax Amnesty.
Tax amnesty sendiri tujuannya adalah untuk repatriasi. Dimana repatriasi merupakan pengembalian modal milik wajib pajak dalam negeri yang disimpan diluar negeri ke dalam negeri. Sejak 2015 kemarin, pemerintah sudah merencanakan penerapan
tax amnestydengan menyusun RUU Pengampunan Nasional. Salah satu alasan dari rencana ini, karena banyak wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain karena tarif yang diterapkan di negara lain dalam mengelola pajak dari aset lebih murah dibanding di negeri sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL