Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ruang Gerak APBD Kabupaten Pasuruan

29 Maret 2023   04:35 Diperbarui: 29 Maret 2023   04:35 69 0
Indonesia adalah negara kesatuan, atau dikenal dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menganut asas desentralisasi dengan menerapkan sistem otonomi daerah. Secara umum, desentralisasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan suatu pemerintahan yang demokratis, melalui pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan ekonomis. Tentunya sejak diberlakukannya sistem otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia, maka tatanan keuangan negara juga berubah. Hal tersebut terlihat pada keuangan negara yang awalnya diatur oleh pemerintah pusat menjadi diatur oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengeluarkan instrumen kebijakan bagi pemerintah daerah untuk mengatur keuangan daerahnya masing-masing yang dinamakan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan atau penerimaan APBD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun