A.Berdasarkan "tujuan" yang akan dicapai melalui pengadilan,
B.Berdasarkan "metode" untuk pengendalian menuju tujuan tersebut.
Secara istilah sendiri politik islam di definisikan sebagai pengurusan
kemashlahatan bagi umat manusia sesuai dengan syara'. Menurut ibnu a'qil yang dikutip oleh Ibnu Qayyim, politik islam adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat dengan kemashlahatan hingga lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipun Rasulullah tidak menetapkannya dan (bahkan) Allah SWT tidak menentukannya. Sehingga definisi dasar menurut realita adalah netral. Hingga akhirnya muncul lah banyak ideologi seperti kapitalisme, sosialisme, komunisme, dan anarkisme dan muncul lah pendapat mengenai politik yang mengandung pandangan hidup dan tidak lagi netral.
Politik islam sendiri dalam perkembangannya di masa kini, gerakan pembaruan pemikiran islam sendiri sudah mulai terindikasi di masa Jamaluddi al afgani, dan oleh Muhammad abduh, hal ini juga ditegaskan oleh konsep rasionalisme. Pendapat dari Abduh ini didukung oleh berhentinya pemikiran muslim ketika itu. Hal ini juga disebabkan oleh sistem pemerintahan yang absolut dan sewenang-wenang. Berdasarkan ide ide abduh mengenai konsep kenegaraan menunjukkan kecenderungan pada demokrasi yang tidak mengarah pada pengabaian syariah juga pemisahan antara islam dan negara.
Sedangkan menurut Rasyid Ridha, taqlid buta akan melumpuhkan kemampuan islam untuk menjawab tantangan modernitas. Pendapatnya sendiri pun menyatakan bahwa sistem hukum islam yang modern juga bisa menjadi prioritas dan titik awal modernitas.