Dalam kajian Muhammad Istan dkk, jurnal tersebut menuliskan bahwa penilaian kesehatan bank mempunyai dasar hukum yang kuat dan berkembang seiring berjalannya waktu melalui peraturan perbankan Indonesia sebelumnya yaitu PBI.
Peraturan Bank Indonesia sebelumnya adalah PBI No. 6/10/PBI/2004 yang mengadopsi metodologi CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Liquidity and Sensitivity).Peraturan Perbankan Indonesia No.3/1/PBI/2011.Kami menggunakan metodologi evaluasi RGEC yang terdiri dari Risk (R), Good Governance (G), Return (E), dan Capital (C). Selanjutnya pengawasan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan PBI No.
KEMBALI KE ARTIKEL