Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab sosial yang diwajibkan bagi lembaga, termasuk rumah sakit, untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di sekitar tempat mereka beroperasi. Kewajiban ini diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 yang menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam bentuk pelayanan sosial dan promosi kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2017 juga menyatakan bahwa rumah sakit yang terakreditasi wajib melakukan kegiatan CSR, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mendorong pencegahan penyakit, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitar.
KEMBALI KE ARTIKEL