Contoh Penerapan istihsan dalam ekonomi keuangan menurut Madzhab Hanafiyah bila seseorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air diatas tanah itu dan sebagainya, hal ini ditetapkan berdasarkan istihsan. Menurut qiyas jail hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu.Sedangkan menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa menyewa. Pada sewa menyewa yang penting adalah pemindahan memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf yang penting pada waqah ialah  agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jail) maka tujuan dari waqaf tidak tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari asalnya yang lain, yaitu sewa menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan Illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi, karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainnya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jail kepada qiyas khafi yang disebut istihsan.
KEMBALI KE ARTIKEL