Pemilihan kepala daerah (pilkada) telah selesai, pleno penetapan peraih suara terbanyak hampir rampung secara keseluruhan di wilayah provinisi, kabupaten/kota. Namun persoalan justru belum selesai, perihal pihak yang merasa terjadi kecurangan saat tahapan pilkada (hasil akhir). Ada yang mempersoalkan kecurangan penyelenggara pemilu, ada juga yang mempersoalkan bahwa pilkada dilakukan dengan kejahatan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hampir disetiap pilkada di Indonesia slalu diakhiri dengan gugatan ke lembaga yudisial. Mahkamah konstitusi (MK) menjadi alternatif terakhir para pencari keadilan (
justice seker) untuk memperoleh keadilan konstitusional.
KEMBALI KE ARTIKEL