Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Ahirnya hakim memenangkan masyarakat Masnaga, terkait rebutan Masjid

18 Oktober 2016   22:38 Diperbarui: 30 Agustus 2018   11:42 181 1
18 Oktober 2016 hari ini, akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi, memutus perkara No: 7/Pdt.G/2016/PN.Bks, antara yayasan Alkautsar selaku Penggugat dan warga masyarakat perumahan masnaga, RT. 01 s/d 9, Ketua RW sebagai Tergugat, dimana turut sebagai Para Tergugat adalah MUI Bekasi, lurah Bintara Jaya, camat Bekasi Barat dan KUA Bekasi Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun