18 Oktober 2016 hari ini, akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi, memutus perkara No: 7/Pdt.G/2016/PN.Bks, antara yayasan Alkautsar selaku Penggugat dan warga masyarakat perumahan masnaga, RT. 01 s/d 9, Ketua RW sebagai Tergugat, dimana turut sebagai Para Tergugat adalah MUI Bekasi, lurah Bintara Jaya, camat Bekasi Barat dan KUA Bekasi Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL