Melansir dari berbagai sumber, hari ini tanggal 28 November 2023 ditetapkan sebagai hari pertama para pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden diizinkan untuk melakukan kampanye. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang mengatur secara detail aturan dan jadwal kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL