Keputusan Menteri Ida Fauziyah terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro dan kontra. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan peraturan sebelumnya. Dimana sebelumnya peserta BPJS dapat mengambil uang JHT hanya cukup selang 3 bulan dari waktu ia berhenti bekerja. Pada peraturan baru, JHT hanya bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL