Untuk mengejar cakupan imunisasi rutin yang menurun signifikan akibat pandemi Covid-19, pada tahun 2022 Kemenkes RI mencanangkan program BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional). Pelaksanaannya sendiri terdiri dari dua tahap yaitu tahap pertama, imunisasi anak nasional yang diselenggarakan pada bulan Mei 2022. Adapun wilayah sasarannya meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Sedangkan tahap kedua, dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 dengan wilayah sasaran meliputi Jawa dan Bali. Pada tahun 2023 BIAN baru saja dilaksanakan tahap pertama yaitu pada bulan Mei 2023 sedangkan untuk tahap keduanya belum terlaksanakan.
Pelaksanaan program BIAN dimulai dari persiapan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Proses pada program BIAN yaitu mekanisme dan alur pelayanan, penyiapan vaksin dan logistik, peran petugas kesehatan, guru dan kader penyuntikan yang aman, pemberian imunisasi ganda pengelolaan limbah, serta pencatatan dan pelaporan. BIAN dilaksanakan selama satu bulan secara bertahap di seluruh provinsi Indonesia, namun tidak dilaksanakan secara bebas di mana saja, akan tetapi di tempat yang telah ditentukan seperti Puskesmas, Posyandu, Sekolah, dan Pos Pelayanan Imunisasi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan atau pemerintah setempat. Kendala dalam pelaksanaan program BIAN adalah kurangnya pengetahuan orang tua, sikap orang tua yang negatif tentang imunisasi, motivasi orang tua yang rendah terhadap imunisasi, sedikitnya informasi yang didapatkan mengenai imunisasi, keterbatasan waktu yang dimiliki orang tua, dukungan keluarga yang kurang, keraguan akan komposisi vaksin dan keamanannya, jarak menuju fasilitas kesehatan jauh, serta antrian yang lama.
“Hambatan dan tantangan yang ditemui medis saat program BIAN di lapangan yaitu sasaran anak umur 12 tahun ke atas tidak lagi datang ke Posyandu, masih ada pihak sekolah yang enggan melaksanakan imunisasi anak tanpa persetujuan orang tua, dan masih banyak orang tua yang tidak memperbolehkan anaknya imunisasi karena mengira vaksin Covid-19” kata H. Husaini selaku pelaksana teknis BIAN di Sulawesi Selatan dalam rapat Monev Pelaksanaan BIAN di Kabupaten Selayar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/08/2022). Hal ini dibenarkan oleh H. Nur Aswar selaku Kakan Kemenag Selayar terkait tantangan dan hambatan pelaksanaan BIAN.