Pembatas sosial berskala besar (PSBB) telah diberlakukan sejak tanggal 10 April 2020. Awalnya PSBB diberlakukan hanya 14 hari namun kenyataannya terus diperpanjang sampai awal juni. PSBB ternyata tidak efektif untuk mencegah penularan covid 19. Jakarta yang menerapkan PSBB ternyata belum mampu menekan angka penurunan kasus covid 19, dan masih pada posisi tinggi yaitu 100 kasus perhari.
PSBB adalah pembatasan aktivitas kegiatan untuk mecegah penyebaran covid 19. Sejumlah kegiatan yang bersifat publik harus ditutup seperti sekolah, kantor bahkan tempat ibadah. Semua yang berhubungan dengan khalayak ramai sudah dibatasi. Kendaraan umum seperti angkutan umum dan ojek online pun ikut menerapkan peraturan dari PSBB ini, pengurangan penumpang yang menjadi setengah dari kapasitas biasanya dan dilarangnya membawa penumpang untuk ojek online.Â