Keberadaan wakaf bukanlah hal asing lagi dikalangan masyarakat Indonesia. Wakaf sendiri memiliki makna penyerahan sebagian benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2020 Indonesia memiliki potensi wakaf tanah setara dengan 200 triliun Rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL