Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Wakaf Uang Solusi Pemberdayaan Ekomomi Umat

20 September 2021   09:04 Diperbarui: 20 September 2021   09:06 148 2
Keberadaan wakaf bukanlah hal asing lagi dikalangan masyarakat Indonesia. Wakaf sendiri memiliki makna penyerahan sebagian benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2020 Indonesia memiliki potensi wakaf tanah setara dengan 200 triliun Rupiah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun