Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak didunia sudah seharusnya Indonesia memiliki potensi ziswaf yang besar diantaranya terdapat dibidang perwakafan. Wakaf sendiri memiliki makna penyerahan sebagian benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2020 Indonesia memiliki potensi wakaf tanah setara dengan 200 triliun Rupiah. Kepala divisi Dana Syari'ah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syaria'ah (KNEKS), Urip Budiarto menjelaskan saat ini jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 52 ribu hektar. Kementrian Agria dan Tata ruang/BPN mencatat tanah wakaf yang memiliki sertifikat saat ini berjumlah 111,4 juta m2.
KEMBALI KE ARTIKEL