Zakat secara Bahasa berasal dari kata zaka yang memiliki makna suci, tumbuh dan berkembang. Pada UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada penerimanya sesuai dengan syariat Islam. Ibnu rush mengartikan zakat adalah jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan karena yang dikeluarkan itu bertambah banyak, membuat harta lebih berarti dan melindungi harta dari kebinasaan dan penumpukan. Dari pengertian diatas dapat diartikan zakat mampu membersihkan harta yang kita miliki seperti yang tertulis dalam surah At- Taubah ayat 103
KEMBALI KE ARTIKEL