Oleh Nur Astuti
Mahasiswa prodi PIAUD INISNU Temanggung 2024
Dosen Gandhes Sembodro Budy, M.Pd.
Tenang kependidikan adalah anggota masyarakat yang berkomitmen dan ditugaskan untuk mendukung terselenggaranya berbagai kursus pendidik. UUSN no. 20 Tahun 2003, khususnya BAB I Pasal 1 Ayat 5 menyatakan bahwa "Lembaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bergerak dan ditugaskan untuk menunjang terselenggaranya pendidikan" dan pada Ayat 6 "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang mempunyai kualifikasi sebagai guru, dosen. , pengawas, guru, seperti widyaiswar, pengawas, tutor, instruktur dan jabatan lain yang sesuai dengan departemennya dan ikut serta dalam organisasi pengajaran.