Pada era yang sudah berkembang saat ini, dengan pola pikir masyarakat yang sudah maju dan modern, ternyata masih terdapat sebagian masyarakat yang tetap berpegang teguh pada kebiasaan terdahulu. Terkadang mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dengan alasan sudah menjadi adat daerah. Salah satunya yaitu pernikahan dini. Tidak bisa dipungkiri bahwa peristiwa tersebut masih banyak terjadi di Indonesia. Bahkan menurut data dari UNICEF per-akhir tahun 2022, Indonesia tercatat sebagai peringkat kedelapan dunia dan peringkat kedua ASEAN dengan jumlah kasus pernikahan dini sebanyak 1,5 juta kasus. Sedangkan menurut Komnas perempuan, pengadilan agama memberikan keringanan untuk melangsungkan pernikahan tersebut karena beberapa faktor yang bersifat mendesak. Misalnya anak perempuan yang telah hamil dan kekhawatiran orang tua dengan beranggapan anak akan melakukan zina.
KEMBALI KE ARTIKEL