Hukum Acara Peradilan merupakan pemahaman yang harus dimiliki oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Selain menguasai teori, dalam praktek beracara di peradilan kecakapan untuk menguasai  praktek beracara di peradilan harus dikuasai betul oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Untuk dapat menguasai praktek beracara di peradilan memang tidak dapat dilakukan jika hanya membaca dan mengahfalkan azas-azas dalam KUHAP dan KUHP saja. Praktek beracara secara langsung dilembaga peradilan perlu dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL