Salah satu aspek ekonomi yang menunjang perekonomian nasional ialah  Industri kreatif. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Industri  diartikan sebagai kegiatan memproses atau mengolah barang dengan  menggunakan sarana dan peralatan. Selain itu juga menurut Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengartikan industri sebagai  seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau  memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa  industri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL