Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu bentuk pendidikan anak yang ada dijalur pendidikan sekolah, sebagai lembaga pra sekolah yang telah ditetapkan oleh undang undang Sistem Pendidikan No. 20 tahun 2003 ayat 3, "Pendidikan Anak Usia Dini pada pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak".Â
KEMBALI KE ARTIKEL