Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tujuan Analisis Pembiayaan

8 Juni 2023   05:33 Diperbarui: 8 Juni 2023   05:46 102 1
Analisis pembiayaan merupakan sebuah kegiatan untuk megukur aspek-aspek penting yang harus diketahui oleh bank dari nasabah, sebelum bank itu melakukan pembiayayaan pada nasabah tersebut. Analisis pembiayaan memiliki tujuan untuk memperoleh informasi yang real dari nasabah, terkait kondisinya, sehingga ketika bank telah mengetahui informasi dari nasabah maka akan menyetujui pembiayayaan yang telah diajukan.

Analisis pembiayaan ini dapat dilakan denga dua cara yaitu kuantitatif dan kualitatif, kuatitantif yaitu menggunakan data keuangan nasabah, sedangkan data kualitatif menggunakan data non keuangan dari nasabah.

Pada nasabah yang melakukan pembiayaan dengan jumlah yang kecil maka akan menggunakan analisis kualitatif karena data keuangan nasabah pembiayaang dengan jumlah kecil biasanya data keuangannya tidak akurat dan tidak lengkap. Sedangkan pada nasabah yang melakukan pembiayaan dalam jumlah besar akan menggunakan analisis kuantitatif, karena laporan keuangannya sudah jelas, dan tersusun.

Dalam perbankan syariah ada beberapa pendekatan yang dilakukan sebelum memberikan pembiayaan, antara lain:

Pendekatan karakter, bank akan memperhatikan secara teliti tentang karakter nasabah pembiayaan tersebut.
Pendekatan jaminan, bank akan memperhatikan kualitas dan kuantitas dari benda yang dijadikan jaminan oleh nasabah.
Pendekatan dengan study kelayakan, bank akan memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah pembiayaan.
Pendekata fungsi-fungsi bank, bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang mengatur dana yang disalurkan dan dana yang dikumpulkan.
Pendekatan kemampuan kepuasan, bank akan melakukan analisis terhadap calon nasabah pembiayaan tentang kemampuannya dalam pelunasan pembiayaan.
Analisis pembiayaan memiliki tujuan, antara lain tujuan khusus dan tujuan umum, tujuan khusus dari analisis pembiayaan yaitu untuk menentukan jumlah pembiayaan yang layak, untuk mengurangi risiko gagal bayar, untuk mengetahui apakah calon nasabah ini layak mendapatkan pembiayaan atau tidak.

Sedangkan tujuan umum yaitu untuk memenuhi pelayanan akan kebutuhan masyarakat, untuk mendorong dan memperlancar perdagangan, jasa-jasa, produksi, serta konsumsi yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun