Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Artikel Utama

[Narkoba-7] Say No to Drug Abuse!

14 Maret 2014   06:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:57 457 5

Terus terang saya lebih suka dengan slogan seperti yang tertulis pada judul diatas, “Say No to Drug Abuse,” dibanding dengan slogan “Say No to Drug”. Sama halnya saya juga tidak suka dengan slogan “Katakan Tidak pada Narkoba. Namun saya lebih memilih istilah “Katakan Tidak pada Penyalahgunaan Narkoba atau Say No to Drug (Substance) Abuse. Bagi saya istilah itu lebih masuk akal dan lebih mengena. Dan menurut saya judul diatas itulah yang benar, tapi mungkin tidak umum.

Kenapa? Karena baik drug atau narkoba itu sangat diperlukan buat manusia. Asal digunakan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk kebutuhan medis. Bisa dibayangkan kalau tidak ada narkoba atau sejenisnya di rumah sakit, baik itu untuk keperluan anestasi atau obat bius serta berbagai kebutuhan operasi lainnya. Kita semua akan merasakan betapa sakitnya tatkala kita sedang dioperasi. Itulah salah satu contoh kebutuhan kita akan narkoba. Tentu masih banyak contoh yang lainnya kalau kita mau menggalinya secara detail. Betul memang tidak semua jenis narkoba dapat digunakan sebagai obat bius.

Mereka yang bergelut di bidang kesehatan, tentu tahu lebih banyak bagaimana manfaat dan perlunya kita akan narkoba. Jadi sebenarnya kita salah kaprah kalau mengatakan, "Katakan Tidak pada Narkoba". Bukan narkobanya yang tidak kita perlukan, tapi penyalahgunaan dan peredaran gelapnya yang dicoba dicegah dan diberantas. Karena efek negativenya yang sangat membahayakan. Satu atau dua kali mencoba mungkin belum terasa akibatnya. Tapi kalau keinginan itu terus berulang dan semakin meningkat baik dosis atau jenisnya. Akhirnya banyak orang mengalami ketergantungan pada obat atau narkoba.

Bahkan tidak sedikit sampai pada kematian karena overdosis, akibat dari penggunaan narkoba. Kalau pun nantinya seorang pecandu bisa keluar dari ketergantungan, tentu membutuhkan tekad dan usaha yang keras. Belum lagi biaya yang dibutuhkan cukup besar dalam proses penyembuhan ini. Konon data terbaru dari BNN, setiap hari ada 40 orang yang mati sia-sia karena narkoba.

Lain halnya dengan teroris dan korupsi, itu memang yang harus kita tolak mentah-mentah. Saya pikir, semua orang akan menolak terorisme dan korupsi. Tidak di Indonesia, tapi juga di berbagai negara manapun. Tapi tidak ada negara dimana pun yang menolak drug, prescription atau substance. Dengan kata lain, tidak ada yang menolak narkoba. Justru yang ditolak itu kalau kita menyalahgunakan dan melakukan penyebaran gelap. Akhirnya apa yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan medis (kedokteran), malah dijualbelikan secara gelap dan bahkan dipakai oleh banyak orang.

Kegiatan inilah yang semua negara melarangnya. Bahkan beberapa negara mempunyai hukum yang sangat ketat untuk pengedar, apalagi bandar narkoba. Masih ingat beberapa hari yang lalu bagaimana WNI yang ketahuan membawa narkoba melebihi dari ketentuan di Malaysia? Dia terkena hukuman mati hanya karena membawa narkoba melebihi dari ketentuan di negara yang bersangkutan. Sementara di Indonesia penerapan hukum bagi pengedar dan bandar narkoba masih belum ketat. Konon sekarang ada 71 orang yang berstatus terkena hukuman mati, tapi baru dua orang yang dieksekusi. Sedangkan yang seharusnya terkena hukuman 20 tahun penjara karena membawa narkoba melebihi ketentuan. Malah mendapat remisi dan grasi lagi. Kapankah hukuman berat pada para pengedar dan bandar narkoba diterapkan untuk memutus rantai supply narkoba dan memberi efek jera?,

Untuk itulah kegiatan pencanangan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, merupakan kegiatan yang sangat strategis. Karena relevan dengan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini karena penyalahguanaan narkoba sudah menjadi masalah yang serius bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita harus bersatu dengan menyamakan visi dan misi untuk menanggulangi penyimpangan narkoba ini.

Disisi lain adanya penyalahgunaan narkoba juga berdampak pada terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tidak dipungkiri dengan munculnya berbagai kejahatan lain yang menyertainya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepemilikan senjata api hingga pemerasan. Belum lagi adanya sinyalemen bahwa peredaran narkoba digunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan golongannya maupun kearah terorisme. Akhirnya uang cash yang diperoleh pun bisa digunakan untuk tujuan apapun. Sehingga masalah narkoba menjadi makin rumit dalam penanggulangannya.

Untuk itu, pengguna narkoba harus mendapatkan rehabilitasi. Karena pengguna narkoba bisa berdampak terhadap melemahnya negara dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan dengan meracuni seluruh generasi. Akibat selanjutnya pada hilangnya satu generasi (lost generation). Apalagi kalau kita menyadari penyalahgunaan narkoba tidak mengenal usia, status dan strata sosial. Bahkan aparat penegak hukum pun banyak yang menyalahgunakan narkoba.

Oleh karenanya berbagai data dan permasalahan narkoba yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, harus membangkitkan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan. Pengguna narkoba memang harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Karena kalau mereka di penjara, justru menjadi tempat bagi para pecandu untuk melanjutkan kebiasaan menyalahgunakan narkoba.

Disisi lain segala penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkoba merupakan musuh yang harus kita perangi bersama. Sedangkan pengguna dan pecandu Narkoba kita coba selamatkan, dengan cara melapor ke petugas di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk segera direhabilitasi. Sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan dapat berperan aktif dalam membangun bangsa ini.

Paradigma pengguna dan pecandu Narkoba ini, tidak lain  untuk menekan permintaan dengan mengurangi peredaran Narkoba. Undang–Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 kita yang menganut “double track system”, yaitu memberikan pilihan kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam memutus seseorang pengguna atau pecandu dapat dihukum pidana atau tindakan rehabilitasi.

Untuk itu dekriminalisasi dan depenalisasi menjadi alternatif yang harus dijalankan dalam menangani permasalahan narkoba yang seolah terus meluas. Namun, permasalahan yang dihadapi selanjutnya adalah masih kurangnya fasilitas rehabilitasi yang ada di Indonesia baik yang dimiliki oleh pemerintah ataupun swasta. Menurut hasil survey dari BNN yang bekerjasama dengan Puslitkes UI tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah penyalah guna narkoba sudah mencapai 4 juta orang dan tentunya angka itu akan terus bertambah jika tidak dilakukan pencegahan.

Oleh karena itu penyalah guna narkoba sebaiknya tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi medis dan sosial agar para pecandu dapat berkarya dan diterima kembali oleh masyarakat. Sebaliknya jika dipenjara, penyalah guna bukannya sembuh. Tetapi bisa kembali dan terus mencari narkoba atau bahkan terkontamentasi dengan penghuni lapas lainnya. Bila mereka tidak segera direhabilitasi akan menjadi pasar yang tetap terbuka dan membuka peluang bagi sindikat narkoba.

Sementara para pengguna yang sudah masuk dalam program rehabilitasi baru sekitar 18 ribu orang. Suatu perbandingan yang tidak seimbang memang. Itulah sebabnya penjara begitu penuh (over load) karena diisi oleh para pecandu, pengedar dan juga bandar dalam satu tempat. Mereka justru bisa belajar lebih banyak kepada para pengedar maupun bandar yang masih dalam proses peradilan. Bagaimana mereka tidak menyebarkan ilmunya?Itulah sebabnya jika ada pengguna di lingkungan sekitar kita, baik itu keluarga atau tetangga segera laporkan ke IPWL atau BNN.

Akhirnya jika seluruh komponen bangsa bersatu  dan bergandeng tangan untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, maka bukan tidak mungkin, manifesto Indonesia Negeri Bebas Narkoba pada tahun 2015 benar-benar bisa terealisasi, aamiin. Semoga!!

Sekali lagi Say No to Drug Abuse

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun